Aparat Reskrim Polsek Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, meringkus bandar sabu Rap Sanjani alias Dek Rap (23) warga Dusun I Pekan, Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya, bandar dengan barang bukti 24,88 gram.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Rabu.
Baca juga: Tiga korban penjambretan di Langkat berharap pelaku dihukum seberatnya
Baca juga: Pemilik senjata api yang diringkus Satreskrim Polres Langkat ternyata residivis narkotika
Bandar sabu-sabu ini diringkus Selasa (9/6) sekitar pukul 20.30 WIB, dengan barang bukti kotak rokok di dalamnya berisikan enam bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika jenis sabu, empat bungkus plastik ukuran kecil diduga berisikan jenis sabu, satu alat timbangan elektrik warna silver, berat bruto seluruhnya 24,88 gram.
Penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu-sabu ini saat Unit Rekrim Polsek Pangkalan Susu menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya ada seorang laki-laki biasa dipanggil Dek Rap mengedarkan narkotika jenis sabu.
Lalu, Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham S.Sos memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Eko Budi Pranoto SH beserta anggota untuk menangkap pelaku.
Selanjutnya tim melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tersangka saat berada di sebuah warung.
Sewaktu diinterogasi pelaku mengaku Ianya menyimpan narkotik jenis sabu dirumahnya yang tidak jauh dari warung tersebut.
Kemudian tim membawa pelaku ke rumahnya. Setibanya di rumahnya, pelaku menunjukkan tempat disembunyikannya narkotika jenis sabu miliknya di bawah kasur tempat tidurnya.
Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah miliknya yang akan dijual kepada orang lain.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses sidik lebih lanjut dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Rabu.
Baca juga: Tiga korban penjambretan di Langkat berharap pelaku dihukum seberatnya
Baca juga: Pemilik senjata api yang diringkus Satreskrim Polres Langkat ternyata residivis narkotika
Bandar sabu-sabu ini diringkus Selasa (9/6) sekitar pukul 20.30 WIB, dengan barang bukti kotak rokok di dalamnya berisikan enam bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika jenis sabu, empat bungkus plastik ukuran kecil diduga berisikan jenis sabu, satu alat timbangan elektrik warna silver, berat bruto seluruhnya 24,88 gram.
Penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu-sabu ini saat Unit Rekrim Polsek Pangkalan Susu menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya ada seorang laki-laki biasa dipanggil Dek Rap mengedarkan narkotika jenis sabu.
Lalu, Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham S.Sos memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Eko Budi Pranoto SH beserta anggota untuk menangkap pelaku.
Selanjutnya tim melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tersangka saat berada di sebuah warung.
Sewaktu diinterogasi pelaku mengaku Ianya menyimpan narkotik jenis sabu dirumahnya yang tidak jauh dari warung tersebut.
Kemudian tim membawa pelaku ke rumahnya. Setibanya di rumahnya, pelaku menunjukkan tempat disembunyikannya narkotika jenis sabu miliknya di bawah kasur tempat tidurnya.
Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah miliknya yang akan dijual kepada orang lain.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses sidik lebih lanjut dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020