Tiga korban penjambretan yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, yang berhasil diungkap oleh Unit Pidum Satreskrim, berharap nantinya pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

Harapan itu disampaikan korban Heriani, Darniyah, Samarihta Saragih, di Stabat, Rabu.

Dimana dari kejadian peristiwa penjambretan tersebut, sampai sekarang korban Heriani dan Darniyah masih merasa takut dan trauma untuk berpergian dan melakukan kegiatan diluar rumah.

Baca juga: Pemilik senjata api yang diringkus Satreskrim Polres Langkat ternyata residivis narkotika

Baca juga: Ditemukan mayat sudah membusuk di dalam rumah Tanjung Pura Langkat

"Karena kedua korban takut menjadi korban kembali, sebab dari kejadian tersebut meninggalkan luka yang sangat diingat oleh kami," kata Heriani.

Seperti diketahui kejadian pencurian dengan kekerasan (jambret) yang dialami oleh korban Heriani, Samarihta Saragih dan Darniyah ini, diduga dilakukan oleh SM alias Rambo dan BM Alias Billy yang ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Langkat, Sabtu (1/2) sekira pukul 18.00 WIB.

Akibat dari peristiwa itu mengakibatkan korban Heriani dan Darniyah mengalami luka sayat pada lengan sebelah kirinya dan harus dijahit.

Dimana sayatan tersebut diduga dari senjata tajam yang digunakan oleh kedua pelaku pada saat melakukan aksinya.

Ketiga korban tersebut berharap agar kedua pelaku dihukum dengan seberat-beratnya dalam proses penuntutan nantinya.

Karena perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut tergolong "sadis" karena menggunakan senjata tajam dalam melakukan aksinya, ujar mareka.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020