Pemilik senjata api yang diringkus Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat ternyata merupakan seorang residivis narkoba yang bebas tahun 2016 yang lalu.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa SIk, MH, di Stabat, Selasa.

Kasat Reskrim menjelaskan penangkapan terhadap pemilik senjata api dalam kasus pencurian sarang burung walet itu dipimpin Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH.

Baca juga: Ditemukan mayat sudah membusuk di dalam rumah Tanjung Pura Langkat

Baca juga: Lima kawanan pencuri sarang walet bersebo pakai senjata api dibekuk Polisi Langkat

Pemilik senjata api itu Matius Sitepu, warga Dusun Aman Damai, Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Sarangan yang merupakan residivis  narkotika, bebas tahun 2016.

Selain tersangka Matius Sitepu ada empat pelaku pencurian sarang burung walet di Dusun Kwala Buluh, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan itu yang juga turut ditangkap, dengan pelapor Umar, warga Dusun I Gang Cempedak, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai.

Adapun barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolper warna silper, empat butir amunisi SS1. V1, satu butir amunisi SS1. V2 sabhara dan satu butir selonsong amunisi SS1. V1.

Dimana peristiwa itu terjadi Jumat (29/5) menurut keterangan para saksi korban Budi Depari dan Padi Bangun bawah sekira pukul 02.00 WIB datang dua orang laki-laki tidak dikenal dengan memakai penutup wajah atau sebo.

Lalu mereka melakukan pencurian sarang burung walet di dalam gedung tersebut dan menurut keterangan Budi Depari dan Padi Bangun bahwa mereka disekap dengan ditodongkan senjata api dan di bawa di dalam sebuah kamar.

Selanjutnya di kunci oleh para pelaku kemudian tidak lama kemudian para saksi mendengar suara ledakan seperti suara senjata api, dimana akibat kejadian pencurian itu pelapor mengalani kerugian sebesar Rp40.000.000.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020