Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat, menangkap tersangka Suci Rudiyansah alias Uci (37) warga Jalan Tanjung Pura, Gang Sopir, Dusun Pelawi Dalam Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, yang mencuri 103 gram emas dan uang orang  tuanya.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Sabtu.

Sebelumnya ada informasi tentang pencurian di rumah Pahlawan Nasution, lalu petugas dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Dedi Ginting SH, bersama anggota Reskrim menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah orang tuanya di Jalan Tanjung Pura, Gang Sopir, Dusun Pelawi Dalam Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan.

Baca juga: Dua remaja pengkonsumsi sabu-sabu lakukan penjambretan diamankan Polisi Tanjung Pura Langkat

Baca juga: Sudah Tua miliki sabu-sabu, Warmin diringkus Polsek Padang Tualang Langkat


Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku sempat bersembunyi di atas lemari kamar orang tuanya dan dilakukan interogasi kepada pelaku dan mengakui pelaku melakukan pencurian tersebut bertiga dengan temannya Oweng dan Koko.

Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan pin diduga emas berlogo Pertamina dan handphone merk Xiomi warna putih.

Sementara barang bukti lainnya diantaranya tujuh lembar surat kepemilikan emas milik orangtua pelapor, enam cincin bermata, dua buah cincin tidak bermata, dua buah diduga patahan gelang, satu buah bros jilbab.

Dimana peristiwa ini bermula pada Kamis (14/5) Mei 2020 sekira Pukul 11.00  WIB, sewaktu Pahlawan Nasution sedang bekerja mengajar di Desa Pematang Tengah Kecamatan Tanjung Pura, mendapat laporan via telepon seluler (HP) dari saksi Udin memberitahukan kepada pelapor bahwasanya rumah milik orangtua kandung pelapor telah dibongkar orang.

Setelah mendapat laporan pelapor langsung bergegas pulang untuk mengecek ke rumah orang tuanya ternyata benar ada barang-barang yang hilang yang disimpan di dalam lemari kamar diantaranya perhiasan emas berbentuk kalung, gelang, cincin, dan anting yang jumlahnya sebanyak 103 gram dan uang tunai Rp 3.000.000,-sehingga akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 73 Juta.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020