Aparat Kepolisian Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, mengamankan dua pelaku penjambretan handphone di Jalan Umum Dusun IV, Lorong Jirad, Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, mereka juga sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Kamis.

Korban dari penjambretan yang dilakukan kedua pelaku Nina Suhaila (18), warga Dusun III, Lorong Tebing, Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura.

Baca juga: Sudah Tua miliki sabu-sabu, Warmin diringkus Polsek Padang Tualang Langkat

Baca juga: Seorang pelajar miliki puluhan paket sabu-sabu ditangkap Polsek Stabat Langkat

Sementara pelaku berinitial MR alias Doni (18) warga Dusun VI, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, MR (17) warga dengan alamat yang sama diamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi warna merah.

Penjambretan itu terjadi Rabu (3/6) pukul 15.00 WIB dimana korban seorang diri sedang mengendarai sepeda motor sambil memegang handphone dari arah yang sama datang pelaku mengendarai satu unit sepeda motor warna merah tanpa plat, membuntuti korban.

Saat melintas ditempat yang sepi pelaku memepet kendaraan korban sambil merampas HP dari tangan korban.

Sehingga terjadi perlawanan sambil tarik menarik, namun HP berhasil diambil pelaku, lalu melaju dengan kecepatan tinggi.

Korban berteriak-teriak minta tolong, sehingga saksi-saksi yang kebetulan melintas langsung mengejar pelaku, petugas yang saat itu bertugas mengawasi pendistribusian bansos ikut mengejar.

Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh polisi dan masyarakat dari tangan pelaku disita satu unit HP merk OPPO, kemudian masyarakat semakin ramai berdatangan, namun kedua terlapor dapat diamankan dari amukan massa.

Terlapor (pelaku) mengakui sengaja mengambil HP milik korban dan kalau berhasil untuk dijual dan uangnya akan digunakan belanja rokok dan makanan.

Keduanya juga mengaku sering mengkomsumsi narkoba jenis sabu dan terlapor MR sudah pernah diversi dalam kasus narkoba di Polres Langkat dengan hukuman tiga bulan membersihkan musollah.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020