Kepolisian Stabat Kabupaten Langkat, menangkap DP alias Nata (16) seorang pelajar warga Dusun II, Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, karena memiliki puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,74 gram, saat ditangkap di depan rumah Zul (DPO) warga Lingkungan IX Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat.
Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP Maritaken Surbakti SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Andri GT Siregar SH, di Stabat, Senin.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti diantaranya satu plastik kresek warna hitam, satu toples plastik warna putih tutup warna kuning, satu plastik klip besar warna putih berisikan tujuh plastik klip bening warna putih berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Pak Min pengedar sabu-sabu Wampu ditangkap Polsek Stabat Langkat
Baca juga: Awang warga Medan miliki sabu-sabu ditangkap Polisi Kuala Langkat
Juga diamankan satu plastik klip sedang warna putih berisikan empat plastik klip bening warna putih berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah plastik klip sedang warna putih berisikan tiga plastik klip bening warna putih berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 1,74 gram.
Penangkapan terhadap DP alias Nata itu dilakukan Senin (1/6) dimana Kapolsek Stabat AKP Maritaken Surbakti SH, bahwa di TKP diatas sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Andri GT Siregar, SH, beserta Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu sesampainya di TKP melakukan pengintaian dan melihat dua orang laki-laki yang tidak dikenal sedang duduk-duduk di bawah pohon kelapa dengan gerak gerik mencurigakan.
Petugas melakukan penangkapan salah seorang melarikan diri dan dilakukan pengejaran dan salah seorang berhasil ditangkap yaitu DP als Nata dan kemudian oleh pelaku menunjukkan lokasi atau tempat penyimpanan sabu yang ditanam di dalam tanah dibawah pohon pisang di depan rumah tersangka Zul (DPO).
Lalu, digali/dikorek dan ditemukan barang bukti tersebut, selanjutnya dibawa ke Polsek Stabat guna pemberkasan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP Maritaken Surbakti SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Andri GT Siregar SH, di Stabat, Senin.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti diantaranya satu plastik kresek warna hitam, satu toples plastik warna putih tutup warna kuning, satu plastik klip besar warna putih berisikan tujuh plastik klip bening warna putih berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Pak Min pengedar sabu-sabu Wampu ditangkap Polsek Stabat Langkat
Baca juga: Awang warga Medan miliki sabu-sabu ditangkap Polisi Kuala Langkat
Juga diamankan satu plastik klip sedang warna putih berisikan empat plastik klip bening warna putih berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah plastik klip sedang warna putih berisikan tiga plastik klip bening warna putih berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 1,74 gram.
Penangkapan terhadap DP alias Nata itu dilakukan Senin (1/6) dimana Kapolsek Stabat AKP Maritaken Surbakti SH, bahwa di TKP diatas sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Andri GT Siregar, SH, beserta Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu sesampainya di TKP melakukan pengintaian dan melihat dua orang laki-laki yang tidak dikenal sedang duduk-duduk di bawah pohon kelapa dengan gerak gerik mencurigakan.
Petugas melakukan penangkapan salah seorang melarikan diri dan dilakukan pengejaran dan salah seorang berhasil ditangkap yaitu DP als Nata dan kemudian oleh pelaku menunjukkan lokasi atau tempat penyimpanan sabu yang ditanam di dalam tanah dibawah pohon pisang di depan rumah tersangka Zul (DPO).
Lalu, digali/dikorek dan ditemukan barang bukti tersebut, selanjutnya dibawa ke Polsek Stabat guna pemberkasan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020