Sugimin alias Pak Min (50) warga Pasar Dua Setengah Dusun Wonogiri, Desa Jentera, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, ditangkap Polsek Stabat karena memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,62 gram.

Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP Maritaken Surbakti SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Andri GT Siregar SH, di Stabat, Senin.

Tersangka Sugimin alias Pak Min ini ditangkap di sebuah gubuk/cakruk di Pasar Dua Setengah, Dusun Wonogiri, Desa Jentera, Kecamatan Wampu.

Baca juga: Awang warga Medan miliki sabu-sabu ditangkap Polisi Kuala Langkat

Baca juga: Wak Leh pengedar sabu-sabu ditangkap Polisi Pangkalan Susu Langkat

Dari penangkapan ini Polsek Stabat mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna hitam, satu bungkus plastik sedang klip bening warna putih, 10 bungkus plastik kecil klip bening warna putih berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1, 62 gram.

Andri menjelaskan Minggu (31/5) pukul 22.00 WIB, Kapolsek Stabat AKP Maritaken Surbakti SH, mendapat informasi ada seorang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Andri GT Siregar SH, untuk melakukan penangkapan dimana terdapat tiga warga sedang duduk dan bermain kartu domino, dimana salah satu dari laki-laki itu Sugimin alias Pak Min yang sebelumnya didapat informasi diduga memiliki, menguasai, menyimpan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan pencarian barang bukti di sekitar TKP, ditemukan dalam penguasaan Sugimin alias Pak Min yang berada di atap rumbia tepat diatas kepala Pak Min pada saat bermain kartu domino yang berjarak kurang lebih satu meter berupa dompet kecil warna hitam.

Di dalam dompet tersebut berisikan berbagai barang bukti sabu-sabu yang siap untuk diperjualbelikan.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020