Ratusan kendaraan yang hendak mudik Lebaran tahun 2020 ke wilayah Kabupaten Simalungun tidak diijinkan pihak kepolisian meneruskan perjalanannya. 

Kapolres AKBP Agus Waluyo melaui Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Jodi Indrawan, Kamis (28/5), menyebutkan jumlah kendaraan yang putar balik ke daerah asal, sedikitnya 150 unit. 

"Tidak menutup kemungkinan akan bertambah, tergantung dari kedisiplinan masyarakat," kata ujarnya. 

Baca juga: Empati Bhayangkari Simalungun untuk korban pencabulan

Baca juga: Tiga lagi pasien COVID-19 di Simalungun sembuh

Untuk melintas, pemudik wajib memiliki surat hasil rapid test yang menunjukkan non-reaktif atau negatif dan surat bepergian perjalanan yang jelas. 

Meski pun begitu, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan para penumpang, barang bawaan dan penyemprotan cairan disinfektan. 

Ketegasan itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di wilayah Sumatera Utara. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020