Penerapan peraturan menteri keuangan republik Indonesia nomor 35/PMK.7/2020, tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun 2020, dalam rangka penanggulangan COVID-19 mengakibatkan pemotongan APBD Madina tahun 2020 terpotong sebesar 70%.

Akibatnya banyak SKPD mengeluh karena semua kegiatan mereka terpotong.

Atas hal tersebut Bupati Madina Drs Dahlan Hasan Nasution kepada wartawan, Selasa (28/04) mengatakan akan melayangkan surat kepada Mendagri dan Menkeu agar ada pengecualian.

Baca juga: Inspektorat temukan indikasi kerugian negara di Pasar Lima Natal

Baca juga: Komisi I minta gaji TKS di bayarkan sebelum lebaran

"Memang benar tentang PMK itu, tujuan sangat bagus demi penanggulangan pandemi virus Corona, akan tetapi Jakarta tidak bisa disamakan dengan daerah kita, contoh program padat karya pada SKPD sangat diharapkan masyarakat," ujarnya.

Bupati menilai jika PMK diterapkan berakibat serius bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Madina.

"Saat ini kita sedang menyusun kajian bersama tim ekonomi, agar ada pertimbangan dari Kementerian, mudah mudahan ada solusinya. Sehingga APBD Madina tidak sampai terpotong 70%," harapnya.

Sementara itu, Sekda Madina Gozali Pulungan mengatakan pihaknya sedang melakukan musyawarah untuk pertimbangan terkait penerimaan PMK nomor 35 itu.

"Kita bersama BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) mempersiapkan surat ke Mendagri dan Menkeu agar APBD Madina tidak sampai terpotong 70%," harap Sekda.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020