Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal menemukan adanya indikasi kerugian negara pada pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tahun 2019 di Desa Pasar Lima Kecamatan Natal.

Indikasi kerugian negara yang jumlahnya lebih dari 1 miliar tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan inspektorat Madina sebelumnya.

Sekda Madina, Gozali Pulungan kepada wartawan, Selasa (28/04) menyampaikan, pemeriksaan terhadap Kades Idris ini dilakukan Inspektorat dalam rangka menidaklanjuti laporan masyarakat dan BPD Desa Pasar Lima Natal terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 sampai dengan tahun 2018.

Baca juga: Komisi I minta gaji TKS di bayarkan sebelum lebaran

Baca juga: Inspektorat Madina: LHP Dana Desa Pasar Lima Natal sudah diserahkan ke Bupati

"Dalam LHP tersebut ada beberapa temuan yang terindikasi merugikan negara dalam arti belum bisa dipertanggungjawabkan yakni dana ADD sebesar 251 juta dan
Dana Desa sebesar 800 jutaan," sebut Sekda.

Berdasarkan hasil dari LHP Inspektorat tersebut, Pemerintah Daerah mendesak agar BPD melakukan Musdes untuk mengajukan pejabat Kepdes di Pasar Lima Natal.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020