Komisi I DPRD Kabupaten Mandailing Natal mendesak Dinas Pendidikan agar membayarkan gaji Tenaga Suka Rela (TKS) tahun 2019 paling lambat sebelum lebaran.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Madina, Rahmad Risky Daulay kepada ANTARA, usai menghadiri RDP dengan Dinas Pendidikan, Inspektorat dan BKD, Senin (27/04).

"SK tahun 2019 para guru sudah ditandatangani, kita minta paling lambat sebelum lebaran ini gaji mereka sudah dibayarkan," katanya.

Baca juga: HIPMI dukung penyertaan saham daerah di Sorikmas mining

Baca juga: Inspektorat Madina: LHP Dana Desa Pasar Lima Natal sudah diserahkan ke Bupati

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I, Sobir Lubis tersebut, terkait pencairan gaji TKS tahun 2019, Dinas pendidikan dan Inspektorat Madina akan melakukan koordinasi dengan Bupati terkait pencairan gaji tersebut.

Sedangkan untuk gaji TKS tahun 2020 belum bisa dicairkan karena belum keluarnya SK dari Bupati.

Menyikapi hal itu, BKD Madina akan mengupayakan penerbitan SK guru tersebut paling lambat 12 hari kedepan.

Pewarta: Holik

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020