Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal menyatakan pihaknya sudah melakukan Pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Pasar Lima Kecamatan Natal, Idris.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan laporan warga atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2017, 2018 dan 2019 yang dilakukan oleh oknum Kades," kata Kepala Inspektorat Madina, Marwan Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/04).
Ia menerangkan dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya menemukan ada kerugian negara yang harus dikembalikan ke negara dengan jumlah yang cukup besar.
Baca juga: Diduga salah gunakan dana desa, warga Desa Pasar Lima Natal adukan kades ke bupati
"Terkait adanya kerugian negara ini harus menjadi tanggungjawab Kepdes untuk mengembalikannya ke negera tersebut. Dan apabila nantinya oknum Kepdes setelah diberikan waktu yang sudah ditentukan juga belum mengembalikannya, maka prosesnya akan kita lanjutkan ke ranah hukum," ujarnya.
Terkait sejauhmana prosesnya yang dilakukan setelah ditemukan adanya kerugian negara tersebut, Marwan menyebutkan semua laporan pemeriksaan itu sudah dinaikkan ke Bupati Madina.
"Mengenai sanksi apa yang harus diterima oleh oknum Kades, itu semua keputusannya sama Pak Bupati" ungkapnya.
Sebelumnya, perwakilan masyarakat Desa Pasar Lima Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal mengadukan Kepala Desa (Kades), Idris kepada Bupati Mandailing Natal, Drs. Dahlan Nasution, Selasa (21/04).
Pengaduan itu terkait penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 sampai dengan tahun 2018.
Dalam surat itu BPD menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan desa pada tahun 2017 belum diselesaikan dengan baik yang mana adanya penganggaran dana perlengkapan mesjid Adalul Iman sebesar Rp. 40 juta belum direalisasikan.
Kemudian anggaran kepemudaan tahun 2017 sebesar Rp. 28 juta juga belum direalisasikan sampai sekarang.
Berikutnya, anggaran untuk pengembangan Bumdes tahun 208 sebesar Rp. 40 juta belum direalisasikan.
Perwakilan warga yang terdiri dari pengurus BPD, bersama puluhan warga ini diterima langsung oleh Bupati di Mesjid Agung Nur Alannur Desa Aek Godang.
Di hadapan Bupati masyarakat mempertanyakan proses pemeriksaan oknum Kades yang diadukan oleh warga sebelumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Kita sudah melakukan pemeriksaan laporan warga atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2017, 2018 dan 2019 yang dilakukan oleh oknum Kades," kata Kepala Inspektorat Madina, Marwan Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/04).
Ia menerangkan dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya menemukan ada kerugian negara yang harus dikembalikan ke negara dengan jumlah yang cukup besar.
Baca juga: Diduga salah gunakan dana desa, warga Desa Pasar Lima Natal adukan kades ke bupati
"Terkait adanya kerugian negara ini harus menjadi tanggungjawab Kepdes untuk mengembalikannya ke negera tersebut. Dan apabila nantinya oknum Kepdes setelah diberikan waktu yang sudah ditentukan juga belum mengembalikannya, maka prosesnya akan kita lanjutkan ke ranah hukum," ujarnya.
Terkait sejauhmana prosesnya yang dilakukan setelah ditemukan adanya kerugian negara tersebut, Marwan menyebutkan semua laporan pemeriksaan itu sudah dinaikkan ke Bupati Madina.
"Mengenai sanksi apa yang harus diterima oleh oknum Kades, itu semua keputusannya sama Pak Bupati" ungkapnya.
Sebelumnya, perwakilan masyarakat Desa Pasar Lima Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal mengadukan Kepala Desa (Kades), Idris kepada Bupati Mandailing Natal, Drs. Dahlan Nasution, Selasa (21/04).
Pengaduan itu terkait penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 sampai dengan tahun 2018.
Dalam surat itu BPD menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan desa pada tahun 2017 belum diselesaikan dengan baik yang mana adanya penganggaran dana perlengkapan mesjid Adalul Iman sebesar Rp. 40 juta belum direalisasikan.
Kemudian anggaran kepemudaan tahun 2017 sebesar Rp. 28 juta juga belum direalisasikan sampai sekarang.
Berikutnya, anggaran untuk pengembangan Bumdes tahun 208 sebesar Rp. 40 juta belum direalisasikan.
Perwakilan warga yang terdiri dari pengurus BPD, bersama puluhan warga ini diterima langsung oleh Bupati di Mesjid Agung Nur Alannur Desa Aek Godang.
Di hadapan Bupati masyarakat mempertanyakan proses pemeriksaan oknum Kades yang diadukan oleh warga sebelumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020