Kapal yang masuk dan keluar dari Pelabuhan Laut Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara dilarang membawa penumpang.

"Benar, mulai hari ini kapal yamg masuk dan keluar dari Pelabuhan Laut Kota Gunungsitoli tidak boleh membawa penumpang," ungkap Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Gunungsitoli Merdi Loi, Jumat.

Baca juga: Pemkot pastikan tidak ada kenaikan harga di Gunungsitoli

Baca juga: Kejari tetapkan tersangka korupsi pembangunan SLB di Nias Barat

Menurut Merdi, larangan tersebut berlaku di seluruh Indonesia, karena Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 baru keluar hari ini maka baru diterapkan di Pelabuhan Laut Gunungsitoli.

"Karena Permenhub nomor 25 tahun 2020 telah terbit, maka mulai hari ini kita berlakukan larangan tersebut di Pelabuhan Laut Gunungsitoli," jelasnya.

Untuk memastikan kapal yang masuk dan keluar Pelabuhan Laut Gunungsitoli tidak membawa penumpang, KSOP Gunungsitoli bekerjasama dengan Polisi dan TNI setiap hari akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat kapal yang masuk dan keluar.

Jika ditemukan kapal yang membawa penumpang, maka penumpnag tersebut tidak diizinkan turun dan akan disuruh kembali ke tempat asal dengan menaiki kapal yang dia tumpangi sebelumnya.

"Jika ada kapal yang bandel, kita akan memberikan sanksi tegas dengan tidak memberikan surat layak berlayar, sedangkan penumpang yang ikut diatas kaapl kita suruh kembali ke daerah asal," tegasnya.

Peraturan tersebut menurut dia hanya berlaku bagi penumpang orang, sedangkan kapal barang dan kapal yang membawa truk ekspedisi dan barang tidak ada larangan.

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020