Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Kabupaten Nias Barat.
"Benar kita sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pembangunan USB SLB Negeri di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi Tahun Anggaran 2016," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli, Fatizaro Zai SH, di Gunungsitoli, Kamis.
Baca juga: Lapas Gunungsitoli kembali bebaskan empat warga binaan
Baca juga: Wakil Wali Kota Gunungsitoli bagikan masker kepada pedagang
Tiga tersangka itu, menurut Kasi Pidsus, adalah Ketua Komite SLB berinisial ED alias Ama Berta (51), Sekretaris Komite FD alias Ama Fian (33), dan Bendahara Komite MD alias Ina Indri (46).
"Ketiganya kita tetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan USB SLB Negeri di Nias Barat dengan kerugian negara kurang lebih Rp2 milliar," ujarnya pula.
Kasi Pidsus mengaku belum bisa memastikan apakah ke depan akan ada tersangka baru atau tidak, karena harus menunggu perkembangan penyidikan.
"Kita belum bisa pastikan apakah ada tersangka baru atau tidak, semua sesuai perkembangan penyidikan dan saat ini hanya ketiga orang tersebut yang sudah ditetapkan tersangka," katanya lagi.
Dana proyek pembangunan gedung SLB di Nias Barat berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016.
Pembangunan gedung SLB di Nias Barat dikerjakan secara swakelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat dengan dana sebesar Rp2.335.470.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Benar kita sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pembangunan USB SLB Negeri di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi Tahun Anggaran 2016," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli, Fatizaro Zai SH, di Gunungsitoli, Kamis.
Baca juga: Lapas Gunungsitoli kembali bebaskan empat warga binaan
Baca juga: Wakil Wali Kota Gunungsitoli bagikan masker kepada pedagang
Tiga tersangka itu, menurut Kasi Pidsus, adalah Ketua Komite SLB berinisial ED alias Ama Berta (51), Sekretaris Komite FD alias Ama Fian (33), dan Bendahara Komite MD alias Ina Indri (46).
"Ketiganya kita tetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan USB SLB Negeri di Nias Barat dengan kerugian negara kurang lebih Rp2 milliar," ujarnya pula.
Kasi Pidsus mengaku belum bisa memastikan apakah ke depan akan ada tersangka baru atau tidak, karena harus menunggu perkembangan penyidikan.
"Kita belum bisa pastikan apakah ada tersangka baru atau tidak, semua sesuai perkembangan penyidikan dan saat ini hanya ketiga orang tersebut yang sudah ditetapkan tersangka," katanya lagi.
Dana proyek pembangunan gedung SLB di Nias Barat berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016.
Pembangunan gedung SLB di Nias Barat dikerjakan secara swakelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat dengan dana sebesar Rp2.335.470.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020