Kejaksaan Negeri Langkat menahan tersangka dugaan korupsi Sugirin SPd selaku Ketua Yayasan Pendidikan Purnama Langkat diduga melakukan Tindak pidana Korupsi terhadap Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pertambangan Purnama Langkat yang anggarannya bersumber dari APBN Kemendikbud TA 2016 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2.400.000.000.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Ibrahim Ali SH MH, di Stabat, Jumat.

Ibrahim Ali menjelaskan tim penyidik Polres Binjai telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat untuk dilaksanakannya proses penuntutan.

Baca juga: Antisipasi COVID-19 Kejaksaan Langkat laksanakan persidangan sistim online

Baca juga: Antisipasi COVID-19, Kejari Langkat minta warga patuhi ketentuan, ada ancaman pidana bagi yang melanggar

Tersangka Sugirin SPd (52) ini merupakan PNS warga Jalan Karya Bhakti Dusun II Timur Desa Suka Makmur Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, katanya.

"Bahwa tersangka dalam proses pelaksanaan tahap II didampingi oleh Penasehat hukumnya Herman Darwin Nasution SH," sambungnya.

Tersangka Sugirin ini dipersangkakan melanggar satu primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ibrahim Ali menjelaskan kronologi singkat dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sugirin SPd selaku Ketua Yayasan Pendidikan Purnama Langkat.

Ianya diduga melakukan Tindak pidana Korupsi terhadap Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pertambangan Purnama Langkat yang anggaranya bersumber dari APBN Kemendikbud TA 2016 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2.400.000.000.

Dimana setelah dilaksanakan tahap II tersebut maka tersangka dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari pada tingkat penuntutan oleh JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat berdasarkan SPRINT Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat pada tingkat penuntutan : Nomor : PRINT - 05/L.2.25.4/Ft.1/04/2020 tanggal 16 April 2020 selama 20 hari sampai dengan 5 Mei 2020 pada RTP Polres Binjai.

"Tersangka Sugirin ini sudah dititipkan sementara ke RTP Polres Binjai untuk dilakukan penahanan tahap penuntutan," ujarnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020