Antisipasi virus corona (COVID-19) Kejaksaan Negeri Langkat menggelar sidang perkara pidana umum dengan sistim online yang dilaksanakan di aula kejaksaan tersebut.

Persidangan dengan sistim online tersebut langsung disaksikan Kajari Langkat Wahyu Sabrudin SIP SH MH, dan Kepala Seksi Pidana Umum, di Stabat, Rabu.

Persidangan dimulai pukul 14.00 WIB itu dengan mempergunakan peralatan yang diperlukan untuk sidang dengan sistem online jaringan internet, Webcam, Laptop, Proyektor dan audio.

Baca juga: Pemkab Langkat golontorkan Rp 6,9 Miliar guna atasi COVID-19

Baca juga: Tujuh warga Langkat ODP COVID-19 sembuh

Dimana selama sidang berlangsung dengan sistem online tersebut terkoneksi ke Pengadilan Negeri Stabat dan Rutan Tanjung Pura.

Pelaksanaan sidang dengan sistem online tersebut dalam rangka upaya preventif sehubungan dengan Pandemi COVID-19 yang semakin hari jumlah ODP, PDP maupun yg meninggal semakin bertambah.

Oleh karenanya untuk menghindari keramaian guna memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut diperlukan langkah-langkah pencegahan, sehingga sidang sistim online ini dilaksanakan, kata Wahyu.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020