Antisipasi virus corona (COVID-19) Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat memperingatkan warga di daerah itu agar mengikuti aturan yang ada, menyangkut situasi sekarang ini dengan adanya wabah penyakit menular atau berbahaya.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Wahyu Sabrudin SIP SH MH, di Stabat, Jumat, kepada ANTARA.

Baca juga: Disdukcatpil Langkat buka pelayanan lewat WA antisipasi COVID-19

Baca juga: Antipasi penyebaran COVID-19, Forkopimcam Sei Lepan semprot fasilitas umum

Wahyu menjelaskan peringatan kepada warga itu bila tidak mematuhi berbagai ketentuan yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah soal pemberantasan penyakit menular.

Seperti terdapat di dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4/1984 tentang wabah penyakit menular, bila menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp1.000.000, katanya.

Baca juga: 10 ton disinfektan disemprotkan antisipasi COVID-19 di Langkat

Selanjutnya berbagai pasal lainnya juga ada tentang hal itu diantaranya Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 4/1984, tentang wabah penyakit menular.

Juga terdapat di dalam Pasal 93 ayat 2 UU Nomor 6/2018 tentang kesehatan, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP, Pasal 218 KUHP, katanya.

"Untuk itu masyarakat Langkat diharapkan agar mematuhi berbagai ketentuan yang sudah dilakukan, agar penyakit menular ini bisa secepatnya diantisipasi, bila ada yang menghalangi maka ada ancaman pidananya," ujarnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020