Asyik pesta narkotika jenis sabu-sabu, tiga warga Kecamatan Salapian ditangkap aparat Reskrim Kepolisian Salapian dengan berbagai barang bukti yang diamankan dari ketiganya.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Salapian AKP Armansyah Harahap, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH, di Tanjung Langkat, Kamis (9/4).

Penangkapan dilakukan di Dusun I Lau Kambing Desa Turangi Kecamatan Salapian dengan tersangka Sederhana Tarigan alias Pablo (62) warga Dusun 1 Lau Kambing Desa Turangi Kecamatan Salapian, Jaya Bangun (37) warga Lingkungan 3 Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian, dan Ari Suhandi Sitepu (44) warga Dusun 3 Desa Pamah Tambunan Kecamatan Salapian.

Baca juga: Berdandan bagai perempaun, warga Marelan larikan 20 gram emas

Barang bukti diamankan berupa tiga bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu sabu, satu bungkus plastik klip kosong yang telah habis digunakan bersama, seperangkat alat hisap sabu (bong ), empat unit handpbone, dan mancis.

Kanit Reskrim menjelaskan, personel Unit Reskrim Polsek Salapian mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di daerah Dusun 1 Lau Kambing sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Polisi Bahorok Langkat tangkap pemilik sabu-sabu

Baca juga: Tiga warga Karang Rejo Stabat diamankan saat main judi poker

Mendapatkan informasi tersebut personel memberitahukan kepada Kapolsek Salapian AKP Armansyah Harahap, SH kemudian atas perintah Kapolsek Salapian melalui Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Ternyata ketiganya sedang melakukan pesta sabu-sabu di dalam rumah, sehingga tim melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku lalu ditemukan berbagai barang bukti.

Narkotika itu dibeli dari seseorang inisial D oleh tersangka Sederhana Tarigan alias Pablo dengan harga Rp200.000, sedangkan tersangka Jaya dan Ari Suhandi membeli seharga Rp100.000.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020