Aparat Reskrim Kepolisian Bahorok Kabupaten Langkat menangkap tersangka Fikri Andri warga Jalan Nusa Indah Lingkungan IV Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Selasa.

Penangkapan dilakukan di Pantai Pamah Dusun V Desa Sebertung Kecamatan Sirapit dengan barang bukti satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu sabu.

Baca juga: Warga Sei Lepan Langkat dimangsa harimau dikebumikan

Baca juga: Empat warga Langkat PDP COVID-19 dirujuk ke rumah sakit

Penangkapan dilakukan saat personel Unit Reskrim Polsek Bahorok, mendapat informasi di didaerah Pante Pamah Dusun IV Desa Serbetung sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu Kapolsek Iptu Sutrisno memerintahkan Kanit RESKRIM Ipda Hermawan SH serta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Setiba diwarung di Pante Pamah sesuai informasi tersebut ada melihat seseorang laki-laki yang dicurigai sehingga tim melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Dengan cara menyuruh pelaku untuk mengeluarkan isi saku celananya dan saat pelaku mengeluarkan isi saku celananya dari sebelah kirinya tim menemukan satu bungkus sabu-sabu, yang dibeli dari IB seharga Rp 100.000.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020