Tiga warga Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat diamankan polisi karena kedapatan sedang melakukan perjudian poker online di salah satu cakruk di Dusun Mandiri Desa Karang Rejo, dengan barang bukti uang ratusan ribu rupiah, sepeda motor, handphone.
Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP B Girsang melalui Kanit Reskrim Iptu Andri GT Siregar SH, di Stabat, Kamis.
Andri menyampaikan pelaku perjudian jenis poker itu yang diamankan Sukristo als Sukris warga Dusin Mandiri Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat, Syahrul Basarudin warga Dusun Ampera Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat, Titoyo Adi Wiguna Dusun Ampera Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat.
Baca juga: Berdandan bagai perempaun, warga Marelan larikan 20 gram emas
Baca juga: RSU Djoelham Binjai: PDP asal Langkat tak jujur, 12 paramedis harus diisolasi
Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya anggota Unit Reskrim yang terdiri dari Aipda TR Pasaribu, Bripka Subandi, Bripka Dody Afrizal dan Bripka Herdianto SH menerima informasi dan perintah dari Kapolsek melalui pihaknya, untuk melakukan penangkapan.
Dari penangkapan itu ditemukan berbagai barang bukti diantaranya satu handphone merk oppo warna hitam, uang tunai sejumlah Rp910.000, satu unit sepeda motor honda Revo Nomor Polisi BK 4860 PB warna hitam.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta personel Opsnal mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polsek Stabat guna proses selanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP B Girsang melalui Kanit Reskrim Iptu Andri GT Siregar SH, di Stabat, Kamis.
Andri menyampaikan pelaku perjudian jenis poker itu yang diamankan Sukristo als Sukris warga Dusin Mandiri Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat, Syahrul Basarudin warga Dusun Ampera Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat, Titoyo Adi Wiguna Dusun Ampera Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat.
Baca juga: Berdandan bagai perempaun, warga Marelan larikan 20 gram emas
Baca juga: RSU Djoelham Binjai: PDP asal Langkat tak jujur, 12 paramedis harus diisolasi
Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya anggota Unit Reskrim yang terdiri dari Aipda TR Pasaribu, Bripka Subandi, Bripka Dody Afrizal dan Bripka Herdianto SH menerima informasi dan perintah dari Kapolsek melalui pihaknya, untuk melakukan penangkapan.
Dari penangkapan itu ditemukan berbagai barang bukti diantaranya satu handphone merk oppo warna hitam, uang tunai sejumlah Rp910.000, satu unit sepeda motor honda Revo Nomor Polisi BK 4860 PB warna hitam.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta personel Opsnal mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polsek Stabat guna proses selanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020