Polres Simalungun mengungkap penangkapan seorang pemuda inisial MAR (30), warga Kelurahan Bah Lias, Kecamatan Bandar, yang menjual diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Eduar Tobing, Jumat (3/4), menyebutkan, pihaknya menemukan satu bungkusan plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 7,92 gram dan uang Rp106.000.

Dipaparkannya, penangkapan pada Senin (30/3) pukul 22.30 WIB di gang samping Prima Jaya Hotel, Pasar I Perdagangan, Bandar, itu berawal dari informasi masyarakat setempat.

Baca juga: Satu PDP di Simalungun meninggal dunia

Baca juga: Pengendara motor tewas tabrak pembatas jalan depan kantor Bupati Simalungun

Personel pun menyamar sebagai pembeli melalui telepon, sesuai dengan kesepakatan tempat pertemuan dan waktu, kemudian menangkapnya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Waristo

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020