Seorang warga Desa Bangun Panei, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 meninggal pada Kamis (2/4).

Dalam konferensi persnya Bupati JR Saragih selaku Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Simalungun mengatakan, warga berinisial HP (66) itu meninggal setelah menjalani perawatan di RSUD Perdagangan selama delapan hari.

Jasad HP, sesuai protokol kesehatan, dari rumah sakit dibawa ke desa dan langsung dikebumikan.

Baca juga: PTPN IV berangkatkan ambulans ke Kabupaten Simalungun untuk penanganan COVID-19

Pemkab juga melakukan pemeriksaan terhadap 50 warga terdekat pasien dengan alat rapid test dengan hasil sementara negatif.

Tindakan yang sama dilakukan terhadap HP, saat mengalami demam tinggi pada hari ke-10 sepulang dari Jakarta, dengan hasil dari rapid test juga negatif.

Begitu pun, sesuai protokol kesehatan, dengan mempertimbangkan riwayat perjalanannya dari daerah terinfeksi, status HP sebagai PDP.

Baca juga: Pemkab Simalungun "tanggung" tagihan air bersih 26.000 pelanggan

JR juga menyampaikan jumlah ODP di Simalungun yang memiliki gejala sebanyak 60 orang, dan tanpa gejala 855 orang.

Khusus yang memiliki gejala, pihaknya mempersiapkan langkah untuk mengisolasi mereka di area RSUD Perdagangan supaya lebih terpantau.

Langkah itu untuk mencegah konflik sosial yang mungkin terjadi, tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan kekhawatiran bagi keluarga.

Saat konferensi pers di Posko di Jalan Asahan Km 6, JR didampingi Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu, Dandim 0207/Sml Letkol Inf Frans Kishin Panjaitan dan Kadis Kesehatan Lidya Saragih.

Pewarta: Waristo

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020