Polres Simalungun mengungkap penangkapan jaringan pengedaran narkotika dari sejumlah tempat di tiga kabupaten/kota.

Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing melalui rilis pers, Selasa (24/3) menyebutkan, tersangka berjumlah tujuh orang warga Kabupaten Simalungun, Serdang Bedagei dan Kota Tebingtinggi.

Penangkapan yang dilakukan dalam masa satu hari pada Kamis (19/3) itu hasil pengembangan informasi masyarakat dan masing-masing tersangka.

Baca juga: Nenek dan cucu di Simalungun tewas terbakar

Baca juga: Di Simalungun, nol covid-19, tiga PDP dan 234 ODP

Ke tujuh tersangka itu, RBS (33), AHF (27), RHT (42), TR (22), DK (30), ES (43) dan ES (32) dengan lokasi penangkapan di Stasiun KA Dolok Melangir Simalungun, Desa Dolok Merawan dan Desa Batu-batu Serdang Bedagei, Kelurahan Bandar Utama dan Bandar Sono Tebingtinggi.

Pihaknya mengamankan barang bukti, di antaranya diduga sabu dengan berat total 10,77 gram, dua butir pil ekstasi uang hasil penjualanan Rp 450.000 dan uang palsu masing-masing satu lembar pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.


 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020