Polisi Padang Tualang Kabupaten Langkat menangkap dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu dari tempat kejadian Jalan Lintas Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Minggu.

Adapun dua tersangka yang diamankan petugas itu Andi Kurniawan warga Lingkungan Sidobangun Hilir Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang dan Ahyal Islam Ramadhan warga Dusun II Desa Alur Gadung Kecamatan Sawit Seberang, katanya.

Baca juga: Polres Langkat ringkus dua warga Pangkalan Susu miliki ganja

Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat tangkap warga Hinai pemilik sabu-sabu

Baca juga: Miliki sabu penjaga gudang ditangkap, sementara bandar Rudi Hartono alias Obet lolos

Sementara dari keduanya diamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu unit HP merk NOKIA berwarna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nopol BK 3860 AGV berwarna merah.

Penangkapan itu dilakukan setelah sebelumnya Kapolsek Efendi Panjaitan menerima informasi dimana keduanya ada memiliki narkotika.

Lalu menugaskan Kanit Reskrim Ipda Sihar M T Sihotang SH bersama anggota coba menghentikan laju kendaraan yang dipergunakan kedua tersangka namun salah seorang dari keduanya membuang benda yang ada.

Ternyata setelah diamankan keduanya disuruh mengambil barang bukti yang mereka buang isinya narkotika jenis sabu-sabu yang baru mereka beli seharga Rp 80.000.

Dimana sabu-sabu tersebut dibeli dari Tonok saat berada di Dusun Tahun X Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan selanjutnya untuk dikonsumsi bersama.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020