Langkat (ANTARA) - M Fadly (34) warga Dusun Pelangi Desa Pematang Tengah Kecamatan Tanjungpura dibekuk Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat. Tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari Dusun II Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Adi Haryono, di Stabat, Jumat.
Dari penangkapan terhadap Fadly yang dipimpin Kanit dua Ipda Amrizal Hasibuan SH, ditemukan barang bukti 15 bungkus plastik bening narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,14 gram, satu bal plastik klip kosong, sekop, rokok, dan dua handphone.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Selasa (29/10) sekitar pukul 12.30 WIB. Dimana berdasarkan informasi dari masyarakat, di Dusun II Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut tim Opsnal Sat Res Narkoba pimpinan Ipda Amrizal Hasibuan SH melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat akan diamankan tersangka berada di sebuah rumah kosong, kemudian personel Sat Res Narkoba mengamankannya dan berbagai barang bukti tersebut diakuinya adalah miliknya.
Tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R yang beralamat di sekitar wilayah Gebang.
Baca juga: Diduga ada sabu-sabu, rumah di Jalan Cempaka Brandan digerebek polisi
Di rumah kosong, warga Tanjungpura pengedar sabu-sabu dibekuk polisi Langkat
Jumat, 1 November 2019 5:57 WIB 8540