Langkat (ANTARA) - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menciduk Bambang Irawan (32) warga Dusun Sidosari Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,76 gram.
Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Adi Haryono, di Stabat, Jumat, menyebutkan, penangkapan terhadap Bambang Irawan dilakukan aparat Satresnarkoba Langkat ini di belakang Puskesmas Dusun Sidosari, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang.
Dari penangkapan terhadap pelaku ini ditemukan barang bukti sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,76 gram dan satu buah kotak rokok merk Sampoerna.
Baca juga: Karyawan PTPN 2 Sawit Seberang miliki puluhan paket ganja ditangkap polisi
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di belakang Puskesmas di Dusun Sidosari, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Lalu Kanit I Res Narkoba Iptu Rudy Sahputra SH dan tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Dimana pada saat diamankan tersangka sedang berada di tempat tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran tempat penangkapan, tim berhasil menemukan 15 plastik klip bening yg berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu yang berada di dalam kotak rokok merk Sampoerna digenggaman tangan sebelah kanan tersangka," jelasnya.
Kanit I beserta tim Opsnal Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap tersangka dan menerangkan bahwa narkotika diduga jenis sabu-sabu tersebut memang milik tersangka.