Mengantispasi penyebaran serta kondisi perkembangan Corona Virus Disease (COVID-19), Pemkab Tapanuli Selatan memutuskan para siswa mulai pendidikan formasl, PAUD, SD, dan SMP untuk sementara kegiatan pembelajaran di rumah.

"Kegiatan belajar di rumah waktunya dimulai dari 19 Maret hingga 4 April," demikian salah satu dari 7 poin keputusan Bupati Tapanuli Selatan sesuai surat edaran nomor 443/1840/2020 tanggal 19 Maret 2020.

Baca juga: Omset Tabo Kopi Sipirok turun 80 persen akibat COVID-19

Baca juga: Polres Tapsel periksa suhu badan setiap tamu datang

Pada poin keputusan lainnya bupati meminta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk menyiapkan bahan/materi kegiatan pembelajaran bagi siswa selama pembelajaran di rumah masing-masing.

Selain itu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agar menitipkan peserta didik kepada orangtua masing-masing untuk  bersama-sama mengawasi peserta didik selama pembelajaran di rumah.

Serta menekankan agar para orangtua masing-masing membatasi aktivitas siswa luar rumah dan menekankan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

Keputusan ini diambil Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu sesuai hasil rapat yang dihadiri Wakil Bupati Aswin Efendi Siregar, Sekda Parulian Nasution, para Asisten, pimpinan OPD pada hari itu.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020