Bandar narkotika jenis sabu-sabu M Sidiq warga Jalan Besitang Lingkungan Suka Jadi Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan diringkus Polisi Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH melalui Kanit Reskrim Iptu Dedy Y P Ginting SH, di Pangkalan Brandan, Jumat.

Baca juga: Miliki sabu-sabu warga Wampu Langkat diamankan Polisi Stabat

Dari penangkapan terhadap bandar sabu-sabu ini diamankan barang bukti antara lain satu bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.02 gram.

Selain itu juga diamankan 17 bungkus plastik klip bening les merah kosong, satu sekop yang terbuat dari pipet, dan kotak kaca mata.

Baca juga: Polisi Hinai Langkat tangkap warga Tanjung Pura miliki sabu-sabu

Penangkapan Jumat (13/3) pukul 15.30 WIB, Personel Polsek Pangkalan Brandan mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa di TKP ada seorang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi itu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan pelaku pun berlari setelah melihat petugas lalu dikejar.

Tersangka berhasil diamankan di Jalan By Pass Lingkungan Alur Dua Pasar Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan, dimana pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan satu bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika, katanya.

Keseluruhan barang bukti ditemukan di sekitaran tkp tepatnya di rumputan setelah diintrogasi tersangka M Sidiq ini mengaku bahwa itu miliknya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020