Langkat (Antaranews Sumut) - Polsek Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, meringkus bandar dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari tempat terpisah berikut barang bukti diantaranya sabu seberat 6,56 gram.
Kapolsek Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kepala Kepolsian Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih, di Pangkalan brandan, Senin, mengatakan selain barang bukti sabu-sabu juga barang bukti lainnya turut diamankan polisi.
Tersangka yang diringkus petugas inib IRW alias Roy (44) warga Dusun V Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu, dimana penangkapan ini berdasarkan pengembangan kasus dari penangkapan tersangka BUR, katanya.
Dari penangkapan terhadap tersangka ini polisi mengamankan sembilan paket sabu-sabu seberat 6,56 gram, satu unit sepeda motor BK 4348 ACP.
Sementara itu dari penangkapan tersangka sebelumnya BUR warga Jalan Besitang Lingkungan Sepakat Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram.
"Dari penangkapan inilah polisi mengembangkan kasus itu lalu menangkap tersangka IRW alias Roy dengan barang bukti 6,56 gram narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.
Polisi Kuala juga menangkap tersangka JS (44) warga Dusun Kota Pinang Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram, dimana penangkapan ini berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat.