Aparat Reskrim Polsek Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara menangkap satu warga Tanjung Pura yang kedapatan memiliki, menyimpan, atau menguasai jenis sabu-sabu melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmad, di Stabat, Jumat.

Rochmad menjelaskan tersangka pemilik sabu-sabu itu M Arif Hidayat warga Jalan Perjuangan Nomor 5 Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura.

Baca juga: Polisi Besitang Langkat tangkap dua pemilik sabu-sabu

Baca juga: Curi kambing, Ayah dan anak kandungnya diamankan Polisi Bahorok Langkat

Tersangka M Arif Hidayat ini ditangkap di Dusun V Desa Cempa Kecamatan Hinai dengan barang bukti satu bungkus plastik bening sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu- sabu, satu unit handphone, mancis.

Rochmad menguraikan Jumat (13/3) sekitar pukul 09.00 WIB, pada TKP tersebut di atas, pelapor menerima informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoika jenis sabu-sabu di Dusun V Desa Cempa Kecamatan Hinai.

Kemudian Kapolsek Hinai Akp Sayuti Malik memerintahkan Kanit Res Ipda Edi Suranta Sitepu beserta anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

Baca juga: Polres Langkat amankan tiga warga Tanjungpura pengolah minyak mentah

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020