"Tersangka baru saja ditangkap aparat Polsek Pangkalan Brandan," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Rabu.
Penangkapan terhadap tersangka Irwansyah Simamora ini bermula dari informasi masyarakat di Jalan Arnan depan kantor Pegadaian Pangkalan Brandan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu, Kapolsek Iptu Dahnial Saragih SH, langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka itu.
Petugas lalu melakukan penggeledahan, maka ditemukanlah narkotika jenis sabu-sabu dikantong celana bagian belakang, yang dimasukkan kedalam kotak rokok.
"Kini penyidik sedang memeriksa tersangka ini dan mempersangkakan yang bersangkutan dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," katanya.
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.