Langkat (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, menangkap bandar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 5,27 gram.
Penangkapan itu dibenarkan Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kepala Polisi Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih, di Pangkalan Brandan, Jumat.
Tersangka yang ditangkap Irfan alias Bidos (53) warga Lingkungan I Tangkahan Serai Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat, katanya.
Dari penangkapan terhadap tersangka Irfan alias Bidos ini, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip bening ukurans edang, yang ditemukan dilantai ruang tamu kediaman tersangka.
Juga ditemukan satu bungkus klip bening ukuran besar dan satu klip bening ukuran sedang yang berada di dalam kaleng rokok, juga ditemukan tiga bungkus ukuran kecil, dan 15 plastik bening kosong.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, maka keseluruhan sabu-sabu tersebut ditemukan dirumahnya," katanya.
"KIni tersangka sedang diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut, penyidik mempersangkakan dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Polisi Pangkalan Brandan tangkap bandar sabu-sabu
Jumat, 25 Januari 2019 8:36 WIB 3843