Keseriusan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk memerangi narkoba di Kabupaten Tapanuli Tengah tidak main-main.

Ia pun telah menerapkan aturan bagi ASN Pemkab Tapteng dan juga pegawai honor dengan menandatangani perjanjian di atas materai yang berisikan, siap diberhentikan jika terbukti terlibat narkoba.

Baru-baru ini satu orang oknum ASN berinisial AS (39) diamankan petugas dari satuan narkoba Polres Tapteng karena terlibat dengan narkoba. Terhadap kasus itu, Pemkab Tapteng telah menggelar rapat tim penegakan disiplin yang diketuai Sekda, yang di dalamnya terlibat BKD, Inspektur, Bagian Hukum, Asisten III, Kabag Umum.

Baca juga: Polsek Pandan bekuk pelaku perampokan menggunakan pistol

Demikian disampaikan Kepala BKD Tapteng Yetty Sembiring kepada wartawan di Pandan, Selasa (25/2).

Dari hasil rapat penegakan disiplin Pemkab Tapteng itu kata Yetty, diputuskan yang bersangkutan AS (39), diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari ASN.

Baca juga: Soal narkoba Bakhtiar siap dites oleh dokter ahli manapun

“Jadi tidak ada tawar menawar kalau berkaitan dengan narkoba. Dan pak Bupati cukup tegas dengan komitmen itu. Dan sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani yang bersangkutan, maka sanksi disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada AS (39) diberlakukan. Karena tim sudah mengecek semua bukti-bukti dari Polisi dan juga hasil tes urine yang menyebutkan dia (AS) positif menggunakan narkoba,” terang Yetty.

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas KPK, ini tanggapan Bupati Tapteng

Untuk itulah wanita berhijap itu mengimbau seluruh ASN Pemkab Tapteng dan juga pegawai honor yang sudah membuat surat pernyataan siap mundur jika terbukti telibat narkoba, agar berhati-hati dan jangan menyentuh barang haram tersebut.

“Kasihi keluarga anak istri/suami saudara, dan jangan coba-coba yang namanya narkoba, karena kita sudah membuat surat pernyataan. Selain itu juga, ASN yang diberhentikan karena terlibat narkoba tidak dapat pensiun. Coba anda bayangkan dan renungkan betapa beratnya sanski yang sudah kita sepakati itu. Dan saya juga beserta pimpinan SKPD yang lain juga membuat surat pernyataan yang sama. Sekali lagi kami himbau agar jauhi diri kita dari narkoba, karena tiada maaf untuk narkoba,” tandasnya.

Ditanya apakah sudah ada ASN yang lain yang diberhentikan karena kasus narkoba, menurut Yetty sudah ada.

“Ini adalah kasus yang kedua. Dan tes urine terhadap ASN dan pegawai honor tetap dilakukan, hanya saja kapan waktunya tidak perlu kami sampaikan,” jawabnya.

Untuk diketahui, diawal pemerintahan Bakhtiar Ahmad Sibarani sebagai Bupati dan Darwin Sitompul sebagai Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2018, seluruh ASN dan pegawai honor Pemkab Tapteng sudah membuat surat pernyataan siap mundur dari ASN dan honor jika terbukti terlibat dengan narkoba. Dan tahun 2019, dikeluarkan Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2019 tentang penegakan disiplin PNS tentang narkoba.
 

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020