Dua pemuda ditangkap aparat kepolisian di dua tempat berbeda di Kabupaten Simalungun pada Senin (17/2) terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar Tobing, Rabu (19/2) menjelaskan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat setempat.

Tersangka berinisial AMIR (21) diamankan dari kedai di kawasan Kampung Jawa, Nagori Bangun 17, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.

Baca juga: Dua mobil pick up tabrakan di Simpang Panei Simalungun

Tim opsnal Polda Sumut dan Polres Simalungun dibawah pimpian Kanit Narkoba Polda Sumut Kompol Siti S Tampubolon menemukan barang bukti 13 bungkus plastik klip kecil diduga sabu, 26 bungkus kosong berikut sendok terbuat dari pipet, kotak dan dompet warna hitam serta uang Rp 150.000.

Baca juga: Polres Simalungun ungkap kasus judi Samkwan di Parapat

Tersangka RS alias UG (35) diamankan dari gerai perbelanjaan modern di Batu 4, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar.

Tim Opsnal Polres Simalungun juga mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu. 

Sedangkan oknum penjual sabu belum berhasil ditangkap saat kepolisian ke alamat yang disebutkan kedua tersangka tersebut.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020