Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2020 kepada DPRD Sibolga. Penyerahan Ranperda itu dilangsungkan pada rapat Paripurna DPRD kota Sibolga di ruang utama gedung DPRD Sibolga, Selasa.
Selain Ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok, juga diserahkan 5 Ranperda lainnya, yakni retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan, Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, Pengolahaan air limbah domestik, Pencegahan penanggulangan bahaya kebakaran dan retribusi alat pemadam kebakaran, serta Ketenteraman dan ketertiban umum.
Baca juga: Kecamatan Sibolga Selatan pertahankan juara umum MTQ tahun 2020
Rapat Paripurna Dewan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori, SH, M.AP, dan dihadiri 19 anggota DPRD Kota Sibolga.
Sesuai dengan mekanisme, Ranperda yang diserahkan oleh Wali kota Sibolga itu akan dibahas oleh DPRD Sibolga untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Selain Ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok, juga diserahkan 5 Ranperda lainnya, yakni retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan, Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, Pengolahaan air limbah domestik, Pencegahan penanggulangan bahaya kebakaran dan retribusi alat pemadam kebakaran, serta Ketenteraman dan ketertiban umum.
Baca juga: Kecamatan Sibolga Selatan pertahankan juara umum MTQ tahun 2020
Rapat Paripurna Dewan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori, SH, M.AP, dan dihadiri 19 anggota DPRD Kota Sibolga.
Sesuai dengan mekanisme, Ranperda yang diserahkan oleh Wali kota Sibolga itu akan dibahas oleh DPRD Sibolga untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020