Binjai (ANTARA) - Pemerintah Kota Binjai bersama dengan DPRD Kota Binjai menetapkan bersama Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai tentang APBD TA 2024 menjadi perda.
Hal itu disampaikan Wali Kota Binjai saat menghadiri rapat paripurna persetujuan bersama Ranperda Kota Binjai Tentang APBD, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Binjai, Kamis (30/11).
Amir Hamzah menyampaikan ini sebagai salah satu bentuk kepatuhan Pemkot Binjai terhadap peraturan perundang-undangan yang ada khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.