Hal itu disampaikan Wali Kota Binjai saat menghadiri rapat paripurna persetujuan bersama Ranperda Kota Binjai Tentang APBD, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Binjai, Kamis (30/11).
Amir Hamzah menyampaikan ini sebagai salah satu bentuk kepatuhan Pemkot Binjai terhadap peraturan perundang-undangan yang ada khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.