Samosir (ANTARA) - Bupati Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyetujui Ranperda tentang APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Perda.
Pengambilan keputusan dilaksanakan setelah pandangan akhir dari 5 Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2024 ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatangan oleh Bupati Samosir dengan Ketua DPRD, Sorta E. Siahaan, Wakil Ketua DPRD Pantas M. Siahaan dan Nasib Simbolon di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Rabu (22/11).
DPRD Samosir dengan Bupati Samosir menyetujui APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 920.857.311.252.,-(Sembilan ratus dua puluh milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus lima puluh dua rupiah), yang selanjutnya dibagi dalam pagu Indikatif pada Masing-masing OPD.
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD dan TAPD yang sudah kerja keras dan memberikan pemikiran sehingga Ranperda APBD 2024 dapat ditetapkan menjadi Perda.
"Masukan pandangan gagasan yang diberikan, semuanya untuk kemajuan Kabupaten Samosir kearah yang lebih baik”, kata Vandiko
Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon berharap dengan ditetapkannya APBD 2024, Pemkab Samosir dapat segera dilaksanakan sehingga dapat mengurangi kemiskinan, pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. APBD dikelola dengan efisien, efektif dan transparan.
Nasib menyebutkan, penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan tepat waktu dan berpedoman pada perundang-undang yang berlaku.
DPRD-Bupati Samosir setujui Ranperda tentang APBD 2024
Kamis, 14 Desember 2023 18:12 WIB 2884