Personel Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, menyita 2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari tangan dua tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia yang masuk ke wilayah tersebut.
"Dua TKI yang ditangkap itu atas nama Muhammad Zul Falinsyah (30) warga Dusun Lampoh Oe, Desa Kota Pantan Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dan Musassirin (21) penduduk Dusun Tanjung Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Sabtu (8/2).
Baca juga: Polsek TBU tangkap "Dayak" agen ganja dan sabu
Ia menyebutkan penangkapan terhadap kedua TKI penduduk Aceh itu dilakukan pada Jumat (7/2) sekira pukul 20.00 WIB.
"Barang bukti sabu yang diamankan petugas itu, yakni satu bungkus besar plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1.050 gram dan satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 280 gram," ujar Yudha.
Kemudian satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 270 gram, satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 250 gram, satu unit handphone merek Samsung warna putih, dan satu unit handphone Samsung warna kuning emas.
Baca juga: Polisi Tanjungbalai tangkap pegawai honor pemilik sabu
"Selanjutnya satu buku paspor atas nama Muhammad Zul Falinsyah, satu tas ransel merek Polo warna hitam, dan satu tas ransel merek Xiuxianbeibad warna abu-abu," ucap dia.
Yudha menjelaskan, awalnya petugas memperoleh informasi ada TKI kembali dari Malaysia diduga membawa narkotika jenis sabu. Kemudian personel Sat Intelkam Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan ke TKP tepatnya di SPBU Jalan Arteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Baca juga: Polisi tangkap "pak ogah" Tanjungbalai dan dua pemilik sabu
Selanjutnya petugas mengamankan 20 orang laki-laki dan perempuan ke Mako Polres Tanjung Balai, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam tas ransel Zul dan Sirin empat bungkus plastik sabu.
"Saat ini Satresnarkoba dan Sat Intel Polres Tanjung Balai masih melakukan pengembangan kasus tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Dua TKI yang ditangkap itu atas nama Muhammad Zul Falinsyah (30) warga Dusun Lampoh Oe, Desa Kota Pantan Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dan Musassirin (21) penduduk Dusun Tanjung Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Sabtu (8/2).
Baca juga: Polsek TBU tangkap "Dayak" agen ganja dan sabu
Ia menyebutkan penangkapan terhadap kedua TKI penduduk Aceh itu dilakukan pada Jumat (7/2) sekira pukul 20.00 WIB.
"Barang bukti sabu yang diamankan petugas itu, yakni satu bungkus besar plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1.050 gram dan satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 280 gram," ujar Yudha.
Kemudian satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 270 gram, satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 250 gram, satu unit handphone merek Samsung warna putih, dan satu unit handphone Samsung warna kuning emas.
Baca juga: Polisi Tanjungbalai tangkap pegawai honor pemilik sabu
"Selanjutnya satu buku paspor atas nama Muhammad Zul Falinsyah, satu tas ransel merek Polo warna hitam, dan satu tas ransel merek Xiuxianbeibad warna abu-abu," ucap dia.
Yudha menjelaskan, awalnya petugas memperoleh informasi ada TKI kembali dari Malaysia diduga membawa narkotika jenis sabu. Kemudian personel Sat Intelkam Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan ke TKP tepatnya di SPBU Jalan Arteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Baca juga: Polisi tangkap "pak ogah" Tanjungbalai dan dua pemilik sabu
Selanjutnya petugas mengamankan 20 orang laki-laki dan perempuan ke Mako Polres Tanjung Balai, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam tas ransel Zul dan Sirin empat bungkus plastik sabu.
"Saat ini Satresnarkoba dan Sat Intel Polres Tanjung Balai masih melakukan pengembangan kasus tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020