Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menerima limpahan kasus dari Polsek Datuk Bandar yang mengamankan seorang pegawai honor berinisial B alias Kepin (32) atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa, membenarkan bahwa Polsek Datuk Bandar menangkap tersangka Kepin di Jalan RA Kartini Lingkungan V, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 22.27 WIB.

Baca juga: Pemkot Tanjungbalai salurkan santunan anak yatim

Baca juga: Polres Tanjungbalai tangkap IRT pemilik sabu

"Dari Kepin pegawai honor warga Jalan Pattimura, Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan itu diamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi 0,55 gram sabu," ujar Putu Yudha.

Kapolres melanjutkan, selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp75 ribu dan 
1 unit handphone.

Baca juga: Antisipasi virus Corona, Wali Kota Tanjungbalai cek terminal penumpang Teluk Nibung

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar.

"Hasil lidik A1, maka polisi menangkap tersangka yang sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis sabu itu," ujar Kapolres didampingi Kasubbag Humas, Iptu A.D Panjaitan.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020