Polsek Tanjungbalai Utara (TBU) menangkap A alias "Dayak" tersangka agen narkotika jenis ganja dan sabu. Kasusnya telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu, menjelaskan, Dayak (48), warga Jalan Sei Tentena, Kelurahan Keramat Kubah itu ditangkap di Tangkahan Tiga Sen Jalan Asahan Kota Tanjungbalai pada Senin (3/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Penangkapan sukses setelah informasi warga dinyatakan A1 bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika di lokasi penangkapan tersebut," ujar Putu Yudha.
Baca juga: Polisi Tanjungbalai tangkap pegawai honor pemilik sabu
Baca juga: Polisi tangkap "pak ogah" Tanjungbalai dan dua pemilik shabu
Kapolres melanjutkan, dalam penangkapan itu personel Unit Reskrim Polsek TBU mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus kertas warna coklat berisi daun ganja dengan berat bersih 4,46 gram.
Selain ganja, juga 3 bungkus plastik klip transparan berisi 0,19 gram sabu, 3 bungkus berisi 0,47 gram sabu dan 1 bungkus berisi 0,22 gram sabu. Kemudian 1 unit handphone, 1 dompet hitam, uang tunai senilai Rp334 ribu dan 1 unit sampan bermesin dompeng.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja dan sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual lagi.
Baca juga: Polres Tanjungbalai tangkap IRT pemilik sabu
Baca juga: Polsek STR Tanjungbalai tangkap pengedar sabu di rumah sewa
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu, menjelaskan, Dayak (48), warga Jalan Sei Tentena, Kelurahan Keramat Kubah itu ditangkap di Tangkahan Tiga Sen Jalan Asahan Kota Tanjungbalai pada Senin (3/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Penangkapan sukses setelah informasi warga dinyatakan A1 bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika di lokasi penangkapan tersebut," ujar Putu Yudha.
Baca juga: Polisi Tanjungbalai tangkap pegawai honor pemilik sabu
Baca juga: Polisi tangkap "pak ogah" Tanjungbalai dan dua pemilik shabu
Kapolres melanjutkan, dalam penangkapan itu personel Unit Reskrim Polsek TBU mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus kertas warna coklat berisi daun ganja dengan berat bersih 4,46 gram.
Selain ganja, juga 3 bungkus plastik klip transparan berisi 0,19 gram sabu, 3 bungkus berisi 0,47 gram sabu dan 1 bungkus berisi 0,22 gram sabu. Kemudian 1 unit handphone, 1 dompet hitam, uang tunai senilai Rp334 ribu dan 1 unit sampan bermesin dompeng.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja dan sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual lagi.
Baca juga: Polres Tanjungbalai tangkap IRT pemilik sabu
Baca juga: Polsek STR Tanjungbalai tangkap pengedar sabu di rumah sewa
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020