Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menerima limpahan kasus AW alias "pak ogah" serta dua pria AAS dan RD atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara.
 
Informasi dihimpun, Senin menyebutkan, pak Ogah (48 Tahun) merupakan warga Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur ditangkap pada Jumat (31/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan Ogah yang ditangkap di Jalan Al Karim, Kelurahan Perwira, polisi mengamankan barang bukti (BB) 1 bungkus plastik klip transparan berisi 4,02 gram dan 1 bungkus berisi 4,01 gram sabu, 1 plastik klip transparan kosong, 1 unit handphone, serta 1 kotak dan selembar timah rokok.

Baca juga: Polres Tanjungbalai tangkap IRT pemilik sabu

Sedangkan AAS (23 Tahun) warga Jalan Sudirman, Linkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, dan RD (30 Tahun) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Pahang ditangkap di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 22.20 WIB.

Dari keduanya, polisi mengamankan BB berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi 0,42 gram shabu dan 1 bungkus berisi 0,05 gram, 1 lembar potongan plastik dan timah rokok, 1 unit handphone serta Rp62 ribu uang tunai.

Baca juga: Tim Pekat Tanjungbalai jaring 5 PSK dan pasangan kekasih di bawah umur

Baca juga: Antisipasi virus Corona, Wali Kota Tanjungbalai cek terminal penumpang Teluk Nibung

"Ketiga tersangka yaitu Ogah, AAS dan RD ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang resah karena mereka selalu melakukan transaksi narkotika jenis shabu," ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.

Kapolres juga menegaskan, pihaknya tidak akan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana ya g meresakan masyarakat, terutama peredaran dan penyalah gunaan narkotika.

"Kepada siapapun yang mengetahui adanya peredaran maupun penyalah gunaan narkotika, beri tahu atau infokan kepada polisi. Pelakunya pasti akan kami sikat " ungkap Putu Yudha.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020