Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinitial S, warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Sesuai siaran pers diterima, Sabtu (1/2), S (42 Tahun) ditangkap personel Sat Res Narkoba di Jalan Arteri, Gang Keluarga, Linkungan I Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada Jumat (31/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tersangka petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,37 gram 1 plastik klip transparan kosong, 1 buah sendok sekop pipet plastik dan
1 unit handphone.
Baca juga: Polsek STR Tanjungbalai tangkap pengedar sabu di rumah sewa
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Hasil lidik A1 dan personil mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap S.
Saat melihat kedatangan petugas, S mencoba membuang sesuatu dari jendela kamar rumahnya. Setelah diperiksa petugas ternyata 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu.
Baca juga: Tim Pekat Tanjungbalai jaring 5 PSK dan pasangan kekasih di bawah umur
Didampingi kepala lingkungan, petugas melakukan penggeledahan dan pada lantai rumah ditemukan sebungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu serta 1 buah plastik klip transparan kosong dan 1 sendok sekop pipet plastik.
Kepada petugas tersangka mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Sesuai siaran pers diterima, Sabtu (1/2), S (42 Tahun) ditangkap personel Sat Res Narkoba di Jalan Arteri, Gang Keluarga, Linkungan I Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada Jumat (31/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tersangka petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,37 gram 1 plastik klip transparan kosong, 1 buah sendok sekop pipet plastik dan
1 unit handphone.
Baca juga: Polsek STR Tanjungbalai tangkap pengedar sabu di rumah sewa
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Hasil lidik A1 dan personil mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap S.
Saat melihat kedatangan petugas, S mencoba membuang sesuatu dari jendela kamar rumahnya. Setelah diperiksa petugas ternyata 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu.
Baca juga: Tim Pekat Tanjungbalai jaring 5 PSK dan pasangan kekasih di bawah umur
Didampingi kepala lingkungan, petugas melakukan penggeledahan dan pada lantai rumah ditemukan sebungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu serta 1 buah plastik klip transparan kosong dan 1 sendok sekop pipet plastik.
Kepada petugas tersangka mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020