Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat meringkus Bahral warga Gang Meriam Kecamatan Babalan di Jalan Babalan karena kedapatan memiliki narkotika sabu-sabu sebanyak tiga paket seberat 1,90 gram.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Jumat.

Baca juga: Polisi Langkat amankan dua tersangka pemilik narkotika dalam Operasi Antik Toba

"Bahral ini ditangkap unit satu pimpinan Iptu Rudy Sahputra SH beserta anggota Opsnal," katanya.

Selain mengamankan tiga paket sabu-sabu juga diamankan dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi plastik klip bening, satu sekop, rokok, tas sandang, sambungnya.

Penangkapan bermula dari informasi warga adanya laki-laki yang memiliki narkotika di Jalan Babalan Kecamatan Sei Lepan.

Baca juga: Pasangan suami istri warga Pantai Gemi ditangkap Polisi Stabat Langkat miliki sabu-sabu

Kemudian dilakukan penangkapan pada saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di dalam tas sandang yang di pakai oleh tersangka ini.

"Kini tersangka sudah diamankan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut dan saat ini sedang di prores penyidik narkoba," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020