Aparat Kepolisian Hinai dan Gebang, Kabupaten Langkat menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari warung dengan berbagai barang bukti siap diedarkan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Hinai AKP Sayuti Malik melalui Kanit Reskrim Iptu Nelson Manurung, di Hinai, Minggu.

Tersangka yang ditangkap itu Rifi Hamdani Chaniago alias Dani (42) warga Jakan Satria Dusun II Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinain ditangkap dari warung milik Pak IIM Alamat Dsn V Desa Hinai Kanan Kecamatan Hinai, Jumat (24/1) pukul 17.00 WIB.

Baca juga: BNN Langkat ringkus perempuan bandar sabu-sabu warga Wampu

Nelson menjelaskan tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, katanya.

Bersama tersangka ini diamankan satu bungkus plastik bening sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu brutto 0,56 gram yang di bungkus dengan uang kertas Rp 2000,- dan uang kontan sebesar Rp.256.000,-( dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) diduga dari hasil penjualan dan tiga bungkus plastik bening kosong.

Pengakuan tersangka ini sabu-sabu tersebut dibeli dari Adi warga Tanjung Pura.

Baca juga: BNN Langkat "sikat" tiga bandar sabu-sabu, satu perempuan dan dua laki-laki

Sementara itu Reskrim Polsek Gebang juga menangkap Safrizal alias Izal (29) warga Linkungan VI Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang.

Tersangka ini ditangkap Jumat (24/1) pukul 20.10 WIB, di Jalan Umum Wijasarma Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,15 gram dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 4587 PAS warna merah. Adapun pasal yang di persangkakan melanggar  Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 thn 2009, tentang Narkotika.

Baca juga: Dua warga Secanggang diringkus polisi Langkat karena miliki sabu-sabu

Kapolsek Gebang AKP R Sinaga SH MH mendapatkan informasi lalu menugaskan Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH untuk menangkap tersangka.

Ketika hendak ditangkap tersangka Safrizal ini coba membuang barang bukti diduga sabu tersebut ke pinggir jalan, namun setelah dilakukan pencarian dan penggeledahan badan ditemukan barang bukti di semak semak di pinggir jalan, setelah ditanya pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang baru di belinya dari seseorang seharga Rp 70.000.,(tujuh puluh ribu rupiah ).

Kedua tersangka ini sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk pengusutan lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020