Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat "sikat" bandar narkotika jenis sabu-sabu dari Kecamatan Wampu dengan menangkap tiga tersangka, satu perempuan dan dua laki-laki.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Narkotika Nasional Langkat AKBP Dr H Ahmad Zaini SH MH, di Stabat, Jumat.

Baca juga: Polisi Hinai terus berupaya mengungkap kasus penjambretan di Jalinsum

"Benar ada kita ringkus tiga tersangka bandar narkotika jenis sabu-sabu dari Dusun Dondong Sejati Desa Jantera Kecamatan Wampu," katanya.

Tersangka bandar sabu-sabu yang ditangkap itu Anugrah Dody Zulkarnain Sinulingga (29) warga Dusun II Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai, Ratna Yuningsih alias Ratna (31) warga Dusun Dondong Sejati Desa Jentera Kecamatan Wampu, Ardi Hapianto alias Gepeng (23) warga Dusun VIII Tg Mulia Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai.

Barang bukti yang diamankan tiga bungkus besar plastik klip kosong, satu buah kotak rokok magnum warna hitam terbuat dari kaleng yang berisi delapan bungkus kecil plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, timbangan digital, uang kontan Rp 400.000, tiga handphone, satu buah dompet wrna coklat yang berisi 18 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dan uang kontan sebesar Rp8.060.000, dari hasil penjualan sabu-sabu.

Baca juga: Polres Langkat tangkap warga Tanjung Pura pemilik sabu-sabu dan ganja

Personel Seksi Pemberantasan BNNK Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis sabu di Dusun Dondong Sejati Desa Jentera Kecamatan Wampu.

Lalu Kasi Pemberantasan Kompol Agus Darmanto SE dan anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki yang berada digubuk yang beralamatkan di Dusun Dondong Sejati Desa Jentera Kecamatan Wampu tersebut tepatnya disebelah rumah sakit umum Putri Bidadari dan langsung melakukan penangkapan dan menyita Barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak delapan bungkus seberat satu gram yang diletakkan dihadapan tersangka.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor BNNK Langkat guna proses hukum lebih lanjut," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020