Dua warga Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat diringkus   karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,13 gram.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmad, di Stabat, Sabtu.

"Penangkapan terhadap keduanya dilakukan Kanit Reskrim Polsek Secanggang Iptu Amrizal Hasibuan SH atas perintah Kapolsek Iptu Mahruzar Sebayang SH," katanya.

Baca juga: Polisi Hinai terus berupaya mengungkap kasus penjambretan di Jalinsum

Tersangka yang diringkus polisi itu Sutejo (28) warga Dusun XII Karya Baru Desa Secanggang Kecamatan Secanggang dan Jepitun (19) warga Dusun Kehutanan Desa Secanggang Kecamatan Secanggang, katanya.

Dari penangkapan terhadap keduanya diamankan barang bukti satu plastik klip bening narkotika sabu-sabu seberat 0,13 gram.

Penangkapan itu bermula dari informasi lalu ditindaklanjuti Kanit Reskrim beserta anggota dan menangkap keduanya di areal Perkebunan Sawit di Dusun XII Karya Baru Desa Secanggang Kecamatan Secanggang.

Saat keduanya sedang berada dalam dalam gubuk/pondok perkebunan sawit langsung dilakukan pemeriksan ditemukan barang bukti dan diakui mereka sebagai milik mereka.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020