Warga Desa Batahan I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara menuding PT Palmaris rampas PT Palmaris merampas Lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) seluas kurang lebih 200 hektar yang sudah ada mulai tahun 1997.

Selain itu, perusahaan juga melaporkan warga desa atas tuduhan pencurian. Padahal, menurut keterangan warga, tanaman sawit tersebut bukan milik perusahaan, melainkan milik warga.

Hal itu terungkap pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Deny Riswanto pada Kamis siang (23/1) di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Baca juga: Tim gabungan kembali musnahkan lima hektar lahan ganja di Madina

Baca juga: Lahan sempit di Desa Lumban Pasir produksi 2,1 ton bawang merah

Yang mana, pihak perusahaan melaporkan Syamsul Pane ke Polres Madina atas tuduhan melakukan pencurian. Di sisi lain, masyarakat Batahan 1 juga telah menggugat PT Palmaris atas penguasaan lahan TSM.

Dalam persidangan yang berlangsung mulai pukul 15.10 Wib hingga pukul 16.40 Wib itu ada tiga orang saksi yang dihadirkan. Salah satu saksi bernama Ibnu Hasan Tanjung (69) menjelaskan, terdakwa Syamsul Pane mengganti rugi tanaman kepada pemilik sebelumnya bernama AM Dalimunthe pada tahun 2018 di wilayah lahan TSM.

Tanaman tersebut diganti rugi tanaman dikarenakan mereka tidak bisa diperjual belikan karena masih lahan TSM dan belum memiliki sertifikat hak milik.

Ibnu Hasan membenarkan, AM Dalimunthe yang ketika itu sebagai koordinator TSM Desa Batahan 1 pernah menggantirugikan tanaman kepada PT Palmaris. Tetapi, tidak termasuk tanaman yang sudah dibeli Syamsul Pane dari AM Dalimunte.

“Itu berbeda lokasinya, almarhum AM Dalimunte bersama beberapa warga termasuk saya sendiri pernah mengganti rugikan kepada PT Palmaris, itupun hanya diberikan Rp 500 ribu, dan sisanya tidak dibayarkan lagi. Warga mau menerima uang dari Palmaris karena saat itu mau lebaran, warga butuh uang. Tapi disini saya sampaikan, bahwa tanaman yang dipanen saudara Syamsul Pane itu bukanlah bagian dari yang dibeli PT Palmaris. Saya paham betul lokasi ini, karena saya sudah tinggal di Batahan 1 sejak tahun 1987,” kata Ibnu Hasan sembari menyebut, luas lahan keseluruhan milik TSM adalah 720an hektar untuk 363 KK yang dibuktikan dengan dokumen dari Kementerian Transmigrasi RI.

Ibnu Hasan juga mengatakan, sejak tahun 2018, PT Palmaris sering menekan dan menakut-nakuti warga setempat, dan mengancam akan memenjarakan warga.

“Dan sekarang mereka buktikan, saudara kami Syamsul Pane dituduh mencuri di lahan yang sudah dikuasainya atas ganti rugi tanaman dengan AM Dalimunte. Saudara kami ini dipenjarakan perusahaan,” katanya.

Saksi berikutnya yaitu Suaib Siregar. Keterangannya hampir sama dengan Ibnu Hasan.  Dihadapan majelis hakim, Suaib mengatakan, ia dulu salah satu yang ikut menanam pohon sawit di lahan TSM atas suruhan almarhum AM Dalimunte.

Ia menyebut, Syamsul Pane memanen buah sawit di lahan yang dulunya ia tanami ketika masih dikuasai AM Dalimunte.

“Saya salah satu yang ikut menenam sawit di lahan itu, waktu itu kami diupah pak AM Dalimunte. Lalu lahan itu diganti rugikan kepada saudara Syamsul Pane. Dan di lahan itulah Syamsul Pane dituduh mencuri,” katanya.

Kuasa Hukum terdakwa, Sumurung SH dalam keterangan Persnya, Jumat (24/01) kepada wartawan menjelaskan, Kementerian Transmigrasi membuka program Program Trans Swakarsa Mandiri (TSM) pada tahun 1997 untuk 363 KK.

Sumurung menilai aneh perkara yang dilaporkan PT Palmaris yang menyebabkan salah satu warga ditangkap Polisi.

“Kami menganggap aneh sekali persidangan kita hari ini, klien kami memiliki alas hak untuk memanen sawit di area TSM, tanpa ada angin dan hujan mereka dituduh memanen sawit PT Palmaris. Di sisi lain, kami sudah mengajukan gugatan perdatanya ke Pengadilan Negeri. Namun penyidik Polres Madina mengajukan perkara pencurian itu ke Kejaksaan, kami melihat Kejaksaan juga terburu-buru dalam perkara ini,” kata Sumurung.

Ia menerangkan,  dalam keterangan pihak PT Palmaris, bahwa lahan TSM mereka dapatkan dari proses jual beli, dan saksi saat itu adalah Ibnu Hasan Tanjung.

“PT Palmaris mengatakan mereka menguasai lahan itu dari jual beli dan saksinya Ibnu Hasan. Sementara saksi persidangan Ibnu Hasan mengatakan yang dijual masyarakat kepada Palmaris berbeda areal dari tempat klien saya (Syamsul Pane) memanen. Dan klien saya punya alas hak melakukan pemanenen yaitu proses ganti rugi tanaman dengan AM Dalimunte yang disaksikan kepala desa waktu itu,” terangnya.

Dalam perkara kasus pencurian yang dituduhkan Palmaris kepada Syamsul Pane. Sumurung akan berupaya menghadirkan saksi ahli dari pihak Kementerian Transmigrasi untuk menjelaskan status lahan.

Dengan harapan Syamsul Pane dibebaskan dan lahan warga TSM yang ‘dirampas’ PT Palmaris itu bisa dikembalikan kepada masyarakat.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020