Warga Kompleks Cemerlang Asri II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai keberatan dituding memfitnah oknum Aparatur Sipil Negara/ASN 'SA' yang digrebek warga saat berduaan di rumah seorang wanita 'APR' yang juga CPNS.
Keberatan tersebut disampaikan sejumlah warga komplek tersebut menyikapi pernyataan Said Alfan dalam realise berita yang dilansir salah satu media online berjudul "Alfan:Demi Allah Saya Tidak Berbuat Mesum".
Baca juga: KNPI desak Pemkot Tanjungbalai beri sanksi tegas PNS mesum
H.Syarifuddin, warga Komplek Cemerlang Asri, Rabu (15/1) malam mengatakan, pernyataan Alfan dalam berita yang mengaku dipaksa warga membuat pernyataan dinilai telah menyudutkan seluruh warga komplek.
Sebab, kata Syarifuddin, usai warga menggrebek Said Alfan ketika berduaan dirumah APR. Alfan diberi dua pilihan, yaitu membuat surat pernyataan atau diserahkan warga kepada polisi.
"Waktu itu (Senin,113/1), Alfan memilih menandatangani surat penyataan. Jadi, pengakuannya kepada wartawan dipaksa agar membuat surat pernyataan membuat kesal seluruh warga komplek ini," kata Syarifuddin.
Masih menurut warga komplek, Sofyan, saat digrebek Said Alfan PNS di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai itu kedapatan keluar dari kamar rumah tempat tinggal APR yang bukan istrinya.
"Selama ini warga telah berulang kali mengingatkan agar dia (Alfan) tidak melakukan asusila dirumah tersebut. Namun tidak diindahkan hingga warga melakukan penggerebekan," kata Sofyan.
Atas pernyataan Said Alfan tersebut warga sepakat menyurati Wali Kota Tanjungbalai untuk menindak tegas pasangan PNS tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pernyataan Said Alfan yang mengaku duda juga terbantahkan dengan penjelasan Kabid Pengembangan Aparatur, Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKD Tanjungbalai, Bayu Safri Ananda kepada Antara.
"Sampai saat ini, Said Alfan belum pernah atau ada mengajukan permohonan cerai ke BKD. Secara administrasi negara, dia masih berstatus suami orang," kata Bayu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Keberatan tersebut disampaikan sejumlah warga komplek tersebut menyikapi pernyataan Said Alfan dalam realise berita yang dilansir salah satu media online berjudul "Alfan:Demi Allah Saya Tidak Berbuat Mesum".
Baca juga: KNPI desak Pemkot Tanjungbalai beri sanksi tegas PNS mesum
H.Syarifuddin, warga Komplek Cemerlang Asri, Rabu (15/1) malam mengatakan, pernyataan Alfan dalam berita yang mengaku dipaksa warga membuat pernyataan dinilai telah menyudutkan seluruh warga komplek.
Sebab, kata Syarifuddin, usai warga menggrebek Said Alfan ketika berduaan dirumah APR. Alfan diberi dua pilihan, yaitu membuat surat pernyataan atau diserahkan warga kepada polisi.
"Waktu itu (Senin,113/1), Alfan memilih menandatangani surat penyataan. Jadi, pengakuannya kepada wartawan dipaksa agar membuat surat pernyataan membuat kesal seluruh warga komplek ini," kata Syarifuddin.
Masih menurut warga komplek, Sofyan, saat digrebek Said Alfan PNS di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai itu kedapatan keluar dari kamar rumah tempat tinggal APR yang bukan istrinya.
"Selama ini warga telah berulang kali mengingatkan agar dia (Alfan) tidak melakukan asusila dirumah tersebut. Namun tidak diindahkan hingga warga melakukan penggerebekan," kata Sofyan.
Atas pernyataan Said Alfan tersebut warga sepakat menyurati Wali Kota Tanjungbalai untuk menindak tegas pasangan PNS tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pernyataan Said Alfan yang mengaku duda juga terbantahkan dengan penjelasan Kabid Pengembangan Aparatur, Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKD Tanjungbalai, Bayu Safri Ananda kepada Antara.
"Sampai saat ini, Said Alfan belum pernah atau ada mengajukan permohonan cerai ke BKD. Secara administrasi negara, dia masih berstatus suami orang," kata Bayu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020