Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendesak Pemkot Tanjungbalai memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS berinitial 'SA' dan CPNS berinila 'APR' yang diduga berbuat mesum.

Desakan itu ungkapkan Ketua PK KNPI Datuk Bandar, Syafrizal Manurung menanggapi terungkapnya dugaan perbuatan asusila yang dilakukan SA dan APR pegawai di Dinas PU-PR Kota Tanjungbalai, pada Senin (13/1) kemarin.

"Kita sangat menyesalkan perbuatan oknum PNS Dinas PUPR yang mencoreng nama baik ASN Pemkot Tanjungbalai. Kepada keduanya wajib diberikan Sanksi tegas," kata Syafrizal di Tanjungbalai, Selasa (14/1).

Baca juga: Polres Tanjungbalai ringkus juru tulis togel

Menurut Syafrizal, ulah SA dan APR dinilai sangat tidak bermoral, sehingga membuat keresahan masyarakat komplek Perumahan Cemerlang Asri II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Perbuatan mereka sungguh memalukan dan merusak nama baik ASN di Kota tanjungbalai, dan melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kami (KNPI) meminta Pemkot Tanjungbalai melalui Inspektorat dan Sekretaris Daerah memberikan sanksi tegas terhadap SA dan APR yang bermental bejad agar menjadi efek jera dan menjaga peritiwa tidak ditiru ASN lainnya," kata Syafrizal Manurung.

Sebagaimana pemberitaan dilansir sejumlah media cetak dan online, SA dan APR diduga berbuat mesum dirumah kediaman APR di komplek Perumahan Cemerlang Asri II, Kecamatan Datuk Bandar. Keduanya digrebek warga pada Senin (13/1) sekitar pukul 10.00 WIB dan telah membuat surat pernyataan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020