Lagi asyik "berpesta" menikmati narkotika jenis sabu-sabu, di dalam satu rumah di Dusun IV Desa Cempa Kecamatan Hinai dua warga diringkus aparat reskrim Kepolisian Hinai Kabupaten Langkat, berikut berbagai barang buktinya.

Hal itu disampaikan Kapolsek Hinai AKP Sayuti Malik melalui Kanit Reskrim Iptu Nelson Manurung, di Hinai, Jumat.

Adapun kedua tersangka yang diamankan polisi Hinai itu Tukiran alias Ira (38) dan Herman Karo-Karo (34) keduanya warga Dusun IV Desa Cempa Kecamatan Hinai.

Baca juga: Miliki ganja, tiga warga Sei Lepan dan Babalan ditangkap Polisi Pangkalan Brandan

Penangkapan keduanya dilakukan Kamis (9/1) sekitar pukul 21.00 WIB, dengan barang satu bungkus plastik berisikan sabu-sabu 0,16 gram, bong alat isap, mancis dan pipet.

Disampaikannya, Kapolsek Hinai AKP Sayuti Malik mendapat informasi di Dusun IV Desa Cempa Hinai sedang berlangsung pesta narkoba.

Selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Nelson Manurung bersama tim opsnal melakukan pengintaian diseputaran rumah pelaku dan menemukan dua laki-laki yang sedang asyiknya "berpesta" memakai narkoba diduga jenis sabu.

Saat itu dilakukan penangkapan terhadap mereka ditemukan berbagai barang bukti. Kini keduanya sudah dilimpahkan kasusnya ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020